Terkait Polemik Renovasi JIS, SGY Sampaikan Surat Terbuka Dugaan Pelanggar Perda kepada Pj Gubernur Heru Budi.
Jakarta, Dekannews.com-Polemik renovasi Jakarta Internasional Stadium (JIS) terus bergulir didalam masyarakat. Atas hal tersebut Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara. Menurut Heru sebenarnya kalimatnya jangan revitalisasi tetapi penyempurnaan
Aktivis Senior Jakarta Sugiyanto merespon penyaraan Pj Heru Budi. Lewat suarat terbuka yang ditujukan kepada Pj Gubenur Heru Budi, pria yang akrab disapa SGY ini menegaskan tentang adanya dugaan pelanggaran Perda Keolahragaan dan RPJMD 2017-2022 dalam pembangunan JIS.
Berikut isi surat terbuka SGY kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai berikut :
Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Surat Terbuka Untuk Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Tentang : Polemik Revitalisasi Atau Renovasi Atau Penyempurnaan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Yth, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono.
Balaikota Provinsi DKI Jakarta · Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia · Telp. (+6221) 382 2255 · Faks (+6221) 3848653
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pernyataan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang diberitakan oleh beberapa media online sebagai berikut :
"Sebenarnya kalimatnya jangan revitalisasi tapi penyempurnaan. JIS yang sudah bagus sudah baik, sarana dan prasarana di lingkungan sekitarnya kita perbaiki. JIS bagus kok. Kita lengkapi, ya memang kebutuhan masyarakat, kebutuhan untuk masuk menonton, kebutuhan masyarakat untuk akses keluar dan transportasi ya kita siapkan," kata Heru di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (11/7/2023).
Atas hal tersebut diatas, maka dengan ini kami menyampaikan surat terbuka. Tujuan surat terbuka ini agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dan masyarakat dapat memahami duduk persoalan JIS dengan benar. Sebab dari sinilah munculnya permasalahan itu termasuk polemik revitalisasi atau renovasi dan penyempurnaan Stadion Bola Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Terkait permasalahan dan polemik JIS sesunguhnya bukan tentang, “Revitalisasi, Renovasi atau Penyempurnaan, JIS sudah bagus atau tidak bagus.” Dan juga bukan tentang JIS sesuai atau tidak sesuai dengan standar FIFA. Dalam hal ini tentu pembangunan JIS akan memperhatikan standar FIFA. Tetapi soalnya, ada masalah yang sangat prinsif dan mendasar.
Hal yang paling prinsif dan mendasar tersebut yakni tentang siapa yang berhak melaksanakan pembangunan Stadion Bola pada lokasi Taman BMW (Sekarang JIS). Selain itu juga tentang bagaimana skema pendanaan pembangunannya.
Merujuk pada Peraturan Daerah atau Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Keolahragaan, pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan tentang RPJMD yang mengikat bagi Dispora DKI Jakarta.
Kemudian hal yang mengikat bagi Dispora DKI Jakarta itu disebutkan pada Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Dalam BAB IX pada Perda ini mengurai tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Salah satu Kegiatan Strategis Daerah dalam Perda RPJMD 2017-2022 itu yakni ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pada halaman 499 disebutkan sebagai berikut :
Kepemudaan dan Olahraga a. Stadion Olahraga Bertaraf Internasional Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional direncanakan pada lokasi Taman BMW, sebagai pengganti stadion Sepak Bola Lebak Bulus yang sudah beralih fungsi menjadi depo MRT. Selain lapangan sepak bola, stadion ini dilengkapi pula dengan sarana olahraga atletik dan olahraga air.
Stadion ini memanfaatkan lahan seluas 66,6 ha yang terdiri dari 22 Ha daratan, 30,7 Ha berupa waduk, dan 7,2 Ha merupakan lahan di sekeliling waduk dan hutan kota. Rencana pembangunan stadion ini akan menggunakan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan demikian, merujuk Perda Keolahragaan dan RPJMD DKI Jakarta tersebut diatas, maka jelas pembangun Stadion Bola pada lokasi Taman MBW mengikat bagi DISPORA DKI Jakarta, Pendanaannya adalah dengan cara skema KPBU.
Artinya, yang seharusnya membangun Stadion Bola pada lokasi Taman BMW (JIS) adalah DISPORA DKI Jakarta dengan skema pendanaan KPBU. Tetapi yang terjadi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan Perusahan Daerah (Perseroda) PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) untuk membangun JIS.
Tidak hanya itu, eks Gubernur Anies juga merubah cara pendanaanya. Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta jadi pilihan. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, akhirnya PMD kepada PT. Jakpro untuk membagun JIS disetjui.
Skema PMD dari APBD DKI kepada PT. Jakpro untuk JIS itu jumlah berkisar Rp 4,546 triliun, dilakukan dengan skema multi years Rp900 miliar tahun 2019, Rp1,182 triliun tahun 2020 serta Rp2,464 tahun 2021. Dana PMD dari APBD DKI Jakarta ini termasuk dana dari program bantuan pinjaman Perintah Pusat lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 Triliun.
Skema PMD multi years dari APBD DKI Jakarta jelas sangat berbeda dengan skema KPBU. Pada skema PMD multi years menyedot duit rakyat dari APBD DKI Jakarta. Sedangkan skema KPBU atau yang lebih dikenal di dunia internasional dengan istilah Public Private Partnerships (PPP), merupakan skema yang memungkinkan Pemprov DKI Jakarta tidak bergantung pada dana dari APBD DKI Jakarta untuk membangun Stadion Bola pada lokasi Taman BMW (Sekarang JIS).
Bila melalui skema KPBU, Pemprov DKI Jakarta (Dispora) dapat bekerjasama dengan pihak swasta dalam membangun Stadion Bola pada lokasi Taman BMW (JIS). Lingkup pihak swasta dalam kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta (Dispora) dapat meliputi design, build, finance, operate, maintenance atau DBFOM selama kurun waktu tertentu. Kemudian, pada akhir masa kerja sama, proyek JIS tersebut dikembalikan untuk dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta (Dispora)
Jadi duit rakyat Rp 4,546 triliun itu seharusnya tidak dijadikan PMD kepada PT. Jakpro untuk membangun JIS. Tetapi dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat untuk masyarakat Jakarta. Sedang DISPORA DKI Jakarta dapat membangun Stadion Bola pada lokasi Taman BMW dengan cara rencana pendanaan skema KPBU.
Inilah kesalahan fatalnya. Seharusnya bila ingin sesuai aturan maka eks Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta merevisi Perda Keolahragaan dan RPJMD 2017-2022. Setelah itu baru pembagunan JIS dengan skema multi years PMD dari APBD DKI Jakarta dapat dilakukan oleh PT. Jakpro.
Dari uraian tersebut diatas, maka dapat dianggap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diduga telah melanggar aturan Perda. Dugaan pelanggaran Perda Keolahragaan dan RPJMD inilah yang merupakan masalah utama dari polemik JIS. Akibatnya menimbulkan masalah-masalah lainnya.
Masalah-masalah lain itu diantaranya, pemenang tender JIS lebih mahal 302 miliar, saat grand launching JIS pager pembatas penonton roboh, gagal untuk FIFA Match Day antara Timnas Indonesia VS Curacao, harus revitalisasi atau renovasi atau penyempurnaan untuk Piala dunia U-17.
Kemudian muncul masalah atau polemik baru. Lewat pemberitaan beberapa media online diketahui tentang penjelasan Konsultan desain yang bermarkas di Inggris, Buro Happold menyebut proyek JIS tidak sesuai dengan konsep desain orisinal dari Buro Happold.
Sebagai penutup kami sampaikan kesimpulan dari masalah utama JIS. Polemik tentang JIS adalah bukan tentang, “Revitalisasi, Renovasi atau Penyempurnaan JIS.” Tetapi masalah utama adalah tentang adanya dugaan pelanggar Perda Keolahragaan dan RPJMD Tahun 2017- 2022 atas pembangunan JIS.
Oleh karena itu, sebaiknya Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat segera bersikap. Caranya, dengan mengevaluasi ulang penugasan PT. Jakpro dan pendanaan dengan skema PMD dari APBD DKI Jakarta Rp 4,546 triliun.
Disamping itu, Pj Gubernur Heru Budi Hartono juga perlu menunjuk auditor Independen PricewaterhouseCoopers untuk melakukan audit total atas pembangunan JIS yang dilakukan oleh PT. Jakpro.
Hanya dengan cara inilah masalah pembangunan Stadion Bola JIS bisa menjadi terang dan jelas. Sehingga secara langsung dapat mengakhiri polemik pembangunan JIS tanpa ada lagi dugaan negatif di masyarakat.
Dalam hal hasil evaluasi dan audit total pembangunan Stadion Bola JIS diketahui terjadi dugaan penyimpangan, maka Pj Gubernur Heru Budi Hartono harus bersikap tegas dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan atau Kepolisian.
Demikialah surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.
Wassalam,
Sugiyanto (SGY).
"Tujuan surat terbuka SGY agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dan masyarakat dapat memahami duduk persoalan JIS dengan benar. Sebab dari sinilah munculnya permasalahan atau prod dan kontra dimasyarakat termasuk polemik revitalisasi atau renovasi dan penyempurnaan Stadion Bola JIS," tegas SGY (hnc)